Transformasi BBPJN VI dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik

Facebooktwitteryoutubeinstagramby feather

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI (BBPJN VI) terus berbenah diri. Tidak hanya namanya berubah, dari BBPJN IV menjadi BBPJN VI tetapi juga menata organisasi untuk lebih mampu melayani masyarakat secara luas. Salah satu wujudnya adalah mengimplementasikan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kita sebagai badan publik harus terbuka kepada publik terutama dari sisi informasi dan memberi pelayanan publik. Acara ini penting karena BBPJN VI dapat rapot merah dalam keterbukaan informasi publik dan rapot kuning untuk pelayanan publik. Kita harus benahi hal ini,” kata Novri Haryandi, Kabag TU BBPJN VI saat membuka acara Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Pelayanan Publik di Lingkungan BBPJN VI di Padalarang, Jawa Barat.

Menurut Abdul Rahman Ma’mun, Direktur PARAMADINA Public Policy Institute, salah satu dari tiga narasumber, mengatakan bahwa di era keterbukaan informasi seperti ini kita tidak bisa membendung arus permintaan dari banyak pihak terkait data dan informasi. Namun tidak semua informasi dapat kita berikan, baik itu kepada wartawan, lembaga swadaya masyarakat maupun masyarakat luas. ”

Prinsip yang harus kita pegang, Abdul melanjutkan, adalah bersikap cermat, hati-hati, dan bijaksana dalam setiap permintaan data dan informasi. Yang harus dipegang, jangan menahan informasi publik yang sifatnya terbuka karena ada sanksinya. Tatapi jika kita membuka informasi publik yang seharusnya dirahasiakan juga ada sankinya.

Terkait informasi yang dirahasiakan tersebut, Ahmad Alamsyah Saragih, S.E., anggota Ombudsman RI sebagai narasumber lain menuturkan bahwa suatu informasi tergolong rahasia jika menyangkut rahasia negara, rahasia demi menjaga persaingan yang sehat, dan menyangkut atas hak pribadi atau rahasia jabatan. “Misalnya, jika suatu informasi rahasia karena jika dibuka akan menghambat proses penegakkan hukum, misalnya terkait alat bukti kasus, dukumen penangangan perkara, opini hukum, surat/ memo/ catatan internal mengenai proses penyelesaian kasus yang belum final, proses hukum PNS bermasalah, kasus hukum yang masih dalam proses, dan lainnya.”

Balai Sebagai Lembaga Publik

Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diatur dalam UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurut Joko Karsono, Kepala Bagian PIP dan Umum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), peraturan tersebut merupakan operasionalisasi pasal 28F UUD 1945 hasil amandemen. Di sana dikatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” Prinsip dasar keterbukaan informasi publik “Semua informasi yang dikuasai oleh badan publik bersifat terbuka selain yang dikecualikan.”

Ada beberapa regulasi turunan dari UU No. 14/2008 tentang KIP, yakni: PP No. 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 tahun 2008; Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik; Peraturan Komisi Informasi No. 2 tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Informasi publik sendiri, menurut UU KIP adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik (Pasal 1 angka 2)

Sedangkan badan publik mengarah pada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. (Pasal 1 angka 3)

Masih menurut undang-undang, ada 5 kewajiban utama yang harus dilaksanakan oleh sebuah badan publik, yakni: Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID); Melakukan klasifikasi informasi, mengumumkan dan menyediakan informasi; Menyusun SOP Layanan informasi sesuai dengan karakteristik badan publik; Menyusun dan mengumumkan laporan pelayanan informasi setiap tahun; Menyiapkan pertimbangan tertulis termasuk pengecualian informasi melalui mekanisme uji konsekuensi.

Lalu di mana posisi BBPJN VI? Menurut pengertian badan publik, jelas bahwa BBPJN termasuk dalam badan publik karena dalam seluruh kegiatannya menggunakan APBN. Dengan demikian, dalam konteks penerapan UUKIP maka BBPJN VI wajib memenuhi 5 kewajiban di atas.

Perhatikan bagan di bawah ini:

whatsapp-image-2017-01-04-at-5-53-09-pm

Pada bagan di atas jelas sekali bahwa posisi BBPJN VI berada di Pelaksana PPID Daerah. Balai menjadi tempat bagi masyarakat untuk mendapat informasi dan pelayanan publik, bukan di Satker maupun PPK yang ada di bawah balai. Oleh karena itu, BBPJN VI secara bertahap mulai melengkapi diri dari sisi sarana prasarana, sumber daya manusia, dan anggaran untuk melaksanakan amanat UU KIP.

Secara rinci, berikut adalah Tugas Pelaksana PPID Daerah:

  • membuat SOP  internal  terkait pengumpulan,  pengelolaan, pendokumentasian  dan  penyelesaian sengketa  informasi;
  • mengumpulkan dan  menyimpan  setiap  dokumentasi  kegiatan  maupun  informasi yang  berada di bawah kewenangannya;
  • dapat mewakili  PPID  dalam  memberikan pelayanan  informasi  yang  telah diklasifikasikan  sebagai  informasi  publik yang  wajib  disediakan  dan  diumumkan secara  berkala, informasi  publik  yang  wajib  tersedia  setiap  saat, dan informasi publik  yang  wajib  diumumkan  secara  serta  merta;
  • membuat dan  menyerahkan usulan  Daftar  Informasi  Publik  dan  Daftar  Informasi  yang  Dikecualikan kepada  PPID  Utama;
  • menyediakan dukungan  data  dan informasi  untuk  menanggapi  permohonan informasi  publik  yang  diterima  melalui Sekretariat  PPID;
  • menyediakan dukungan  data  dan informasi  serta  memberikan  pendampingan  dan/atau  menghadiri proses  penyelesaian  sengketa  informasi di masing-masing  unit  Pelaksana  PPID Daerah;
  • membantu PPID dalam penyebarluasan informasi  publik  melalui  media  komunikasi  dan  publikasi; dan
  • Membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dan diserahkan kepada PPID Utama

Pertanyaan selanjutnya adalah siapa yang menjadi pelaksana PPID Daerah, yang dalam hal ini adalah di BBPJN VI. Orang pertama yang bertanggung jawab atas pelaksanaan PPID Daerah adalah Kepala Balai. Namun untuk praktiknya bisa mendelegasikannya kepada Kepala Bagian Tata Usaha. Landasan hukumnya adalah Peraturan Menteri PUPR Nomor: 34/PRT/M/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian PUPR. Pada Pasal 154 (1) dikatakan, “Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata persuratan dan tata kearsipan, perlengkapan, pemeliharaan prasarana dan sarana pelatihan serta rumah tangga, pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan program kerja, pemantauan dan evaluasi.”

Tugas “pengumpulan dan pengolahan data” adalah roh dari pelaksanaan KIP sebagaimana dimandatkan di dalam UU KIP. “Terkait biaya, segala biaya yang dikeluarkan dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” tutur Joko.

Lebih lanjut, Joko memaparkan pemahaman tentang informasi publik. Sebagai garis besar, perhatikan bagan di bawah ini:

whatsapp-image-2017-01-04-at-5-53-10-pm

Secara umum, informasi publik terdiri dari 3 macam, yakni informasi publik terdiri dari informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, informasi yang dikecualikan, dan informasi atas dasar permintaan. “Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan terdiri dari 3 jenis berdasarkan waktunya, yakni disediakan berkala, serta merta, dan setiap saat.”

 Kemudian Joko memberi contoh apa saja informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, satu di antaranya adalah profil organisasi. Kalau organisasinya Kementerian PUPR, maka informasi profil yang disediakan adalah profil kementerian, profil unit kerja, struktur organisasi, dan daftar pejabat struktural serta fungsional kementerian.

Berikutnya adalah informasi ringkasan program, misalnya DIPA Kementerian PUPR, paket kegiatan di setiap unit organisasi yang telah dan sedang dalam pelaksanaan (e-procurement), pengumuman rekrutmen pegawai dan hasilnya, proyek dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) di unit kerja, Kerja sama pendidikan dengan Perguruan Tinggi Swasta dan Perguruan Tinggi Negeri, daftar kerja sama setiap unit kerja dengan pihak-pihak terkait, program-program Strategis Nasional di Kementerian PUPR, dan jenis kegiatan pelatihan konstruksi.

Ringkasan kinerja, adalah hal lain yang masuk dalam informasi yang disediakan berkala. Sebagai contoh, laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kementerian PUPR, laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) unit organisasi (eselon I), peta infrastruktur PUPR, hasil kajian ke-PU-an, dokumentasi infrastruktur strategis ke-PU-an, peta wilayah sungai, daftar pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai yang telah disahkan, daftar panjang jalan nasional, daftar jumlah dan panjang jembatan nasional, daftar kondisi jalan dan jembatan nasional, daftar rusunawa terbangun, daftar daerah yang sudah memiliki Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), daftar produk Litbang, daftar ruas jalan tol berikut Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), peluang investasi jalan tol, Standar Pelayanan Minimal (SPM) penyelenggaraan jalan tol, progres konstruksi jalan tol, dan lain sebagainya.

Bagaimana dengan informasi yang penyampaiannya harus dilakukan serta merta atau tidak boleh ditunda? Informasi yang masuk dalam kategori ini adalah informasi yang kalau tidak segera disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Contoh informasi yang masuk ketegori ini adalah: Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik; Informasi tentang daerah rawan kekeringan ; Informasi bencana terkait daya rusak air; Informasi tentang kerusakan infrastruktur PUPR akibat bencana alam. “Kalau ada informasi tentang bencana dan kita tahan, itu membayakan orang banyak. Maka kita harus segara sampaikan kepada publik atau masyarakat,” tutur Joko.

Yang terakhir adalah informasi publik yang wajib tersedia setiap saat. Informasi yang masuk di sini adalah daftar informasi publik yang di bawah penguasaan Kementerian Pekerjaan Umum, tidak termasuk informasi yang dikecualikan: Informasi publik Kementerian PU yang disediakan melalui website Kementerian PUPR (www.pu.go.id)

 Berikutnya informasi yang terkait peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan. Misalnya, peraturan perundang-undangan dalam lingkup tugas Kementerian PUPR: Putusan pengadilan/arbitrase yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kemudian informasi tentang kepegawaian dan keuangan: Data statistik pegawai Kementerian PUPR; Rekapitulasi data pegawai Kementerian PUPR; Formasi kebutuhan pegawai Kementerian PUPR; Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian PUPR.

Informasi perizinan juga masuk di kategori ini, contohnya, syarat-syarat perizinan untuk badan usaha jasa konstruksi asing (IUJKA), Izin Usaha Jasa Konstruksi Asing (IUJKA) yang telah di-terbitkan, daftar perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing, daftar sertifikat pelatihan keterampilan.

Ada juga kegiatan pelayanan informasi publik. Di dalamnya ada kegiatan pelayanan informasi publik yang telah dan sedang dalam pelaksanaan. Sarana dan prasarana layanan informasi publik yang dimiliki beserta kondisinya. Sumber daya yang menangani layanan informasi publik. “Saya kira ini bagus Balai (BBPJN VI) telah memiliki buletin sebagai kegiatan pelayanan informasi publik. Ini bisa menjadi sarana,” kata Joko.

Berbicara informasi publik, Joko memberi penjelasan lanjutan, masih ada 2 komponen lain di samping informasi yang harus disampaikan kepada masyarakat. Yakni, informasi yang dikecualikan yang sudah kita bicarakan di awal, dan informasi atas dasar permintaan. Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dengan berbagai pertimbangan tidak boleh disampaikan kepada publik. Sedangkan informasi atas dasar permintaan adalah informasi yang diminta oleh masyarakat tetapi tidak masuk dalam kategori informasi yang wajib disediakan dan tidak masuk dikecualikan.

Jika ada masyarakat yang ingin meminta suatu informasi kepada badan publik, maka prosedurnya adalah sebagai berikut:

whatsapp-image-2017-01-04-at-5-53-08-pm

Mekanisme di atas diikat oleh janga waktu yang telah ditentukan. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan.PPID akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi public kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos;

PPID menyediakan informasi publik ini secara gratis. Namun jika ada kegiatan penggandaan atau perekaman atas informasi yang diminta, maka pemohon/pengguna informasi publik tersebut dapat melakukan penggandaan/ fotocopy secara mandiri. Jika terkait soft file, maka yang bersangkutan secara mandiri membawa CD/DVD atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.

*) Salah satu tulisan di Buletin Media Jalan Jakarta Vol. 5. 2016.  Buletin milik  BBPJN VI dibuat oleh saya dalam tim PT. Media Artha Pratama

cover-edisi-5

Facebooktwitterby feather
wawan
Pribadi sederhana yang ingin terus belajar di bidang komunikasi. Dimulai dari menulis, fotografi, media relations, kadang-kadang menggambar, sampai mengadakan acara komunikasi seperti berbagai lomba dan pelatihan jurnalistik/ fotografi.
https://www.fransalchemist.com

Leave a Reply